About

KUHP atau UU Pers No.40 1999

Sabtu, 30 Maret 2013





Nita Juniati        1211405102


ILMU KOMUNIKASI JURNALISTIK
FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI
BANDUNG




Kata pengantar

Puji dan Syukur Penulis Panjatkan ke Hadirat Allah SWT karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-Nya sehingga penulis dapat menyusun makalah ini tepat pada waktunya. Makalah ini membahas KUHP atau UU pers no 40 1999.
Dalam penyusunan makalah ini, penulis banyak mendapat tantangan dan hambatan akan tetapi dengan bantuan dari berbagai pihak tantangan itu bisa teratasi. Olehnya itu, penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini, semoga bantuannya mendapat balasan yang setimpal dari Allah SWT.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk penyusunan maupun materinya. Kritik konstruktif dari pembaca sangat penulis harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya.
Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat kepada kita sekalian.


Bandung, mei 2012-05-30


          Penulis                





HAKIM  MEMFONIS WARTAWAN TERTUJU PADA KUHP/KUHAP? KENAPA TIDAK TERTUJU PADA UU PERS NO.40 1999 ??

Kehidupan seorang pemburu berita yang kerap dibayangi bahaya kekerasan tak terbantahkan. Terkadang, profesi yang satu ini harus siap berhadapan dengan dunia premanisme yang berakhir penganiayaan. Sudah tidak aneh, bila terjadi tindakan pemukulan, penculikan, perampokan bahkan pembunuhan dalam keseharian tugasnya. Sedihnya lagi, bukan hanya warga negara Indonesia saja yang berani melakukan tindakan kekerasan terhadap wartawan. Tetapi, warga negara asing (WNA) telah ikut-ikutan mencontoh budaya buruk tersebut. terbukti, Choy Soo Jin, WNA asal Korea, serta merta menganiaya Afri Sonny (34), wartawan stasiun televisi Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) yang bertugas di Bekasi. Ikhwal tindak kekerasan yang dilakukan Mr Choy Soo terhadap Sonny terjadi di tempat hiburan karaoke pub berlabel “22”, yang lokasinya berada di jalan Raya Alternatif Cibubur, Kelurahan Kranggan, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Minggu (20/7) tengah malam. Saat itu, Sonny yang baru saja keluar dari toilet tiba-tiba ditendang keras oleh Mr Choy. Tak cukup itu, Mr Choy juga menarik kerah baju Sonny yang sedang terjerembab jatuh ke lantai. Bagaikan gelap mata, Mr Choy yang memegang erat tangan kiri Sonny kemudian meninju berkali-jali bagian belakang tubuh wartawan elektronik itu. Aksi kekarasan Mr Choy berlangsung sekitar sepuluh menit setelah rekan-rekan Sonny melerainya. Anehnya, belum lagi urusan beres, Mr Choy malah kabur meninggalkan Sonny bagaikan pesakitan. Sungguh perbuatan tidak bertanggung jawab yang dilakukan oleh seorang WNA asal Korea. Sonny sendiri tak habis pikir mengapa menjadi korban tindak kekerasan. Pasalnya, kehadirannya di tempat hiburan malam itu terkait dengan pekerjaannya, meliput operasi nakotika dan obat-obatan (narkoba) yang dilakukan tim gabungan Badan Narkotika Kota (BNK) Bekasi, Kepolisian Resort Metropolitan Bekasi, Satuan Polisi Pamong Praja, Komando Militer 0507, dan Polisi Militer Bekasi. Rekan-rekan Sonny juga bertanya-tanya, mengapa ada WNA yang menjadi beringas ketika melihat kehadiran wartawan yang sedang bertugas? Demikian pengakuan Awang Darmawan, wartawan Indosiardan kameramen Trans TV Lukman, yang menjadi saksi Sonny ketika dipukul dan ditendang oleh Mr Choy.

Wartawan mengutuk
            Tak ingin kasus serupa terjadi di tempat lain, wartawan yang tergabung dalam Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Bekasi kemudian melakukan aksi keprihatinan. Mereka mengutuk tindak kekerasan yang pada wartawan RCTI Afri Sonny. Mereka juga mendesak polisi mengambil tindakan hukum terhadap pelaku penganiayaan, Choy Soo Jin. "Kami minta polisi memberikan sanksi tegas," kata Mohabar, wartawan SCTV. Keprihatinan serupa disampaikan Ali Anwar, wartawan Koran Tempo, yang mengingatkan seluruh lapisan masyarakat supaya mengawal proses hukum terhadap Choy Soojin. "Jangan sampai bebas," katanya. Pernyataan senada diserukan Denny Bratha, wartawan Pikiran Rakyat, yang menyatakan pemukulan yang dilakukan Choi Soojin tidak bisa dibenarkan. "Apapun alasannya, tindakan itu salah," katanya. Para wartawan media cetak dan elektronik (televisi dan radio) di Bekasi itu berkumpul di depan Islamic Center, Jalan Achmad Yani, Kota Bekasi. Mereka sepakat akan mengirim surat ke Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Metropolitan Bekasi Komisaris Besar (Kombes) Masguntur Laope, yang isinya meminta sanksi tegas untuk perlakuan tidak terpuji Choy Soo Jin. “Perbuatan yang dilakukan tersangka Choy Soo Jin, bukan saja melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melainkan juga telah melanggar UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers,” kata Drs Rivai Zakaria SH dari kantor Pengacara dan Konsultan Hukum Rivai Zakaria, Syahrir Siregar dan Rekan. Menurutnya, di dalam pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan disebutkan, penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah (ayat 1). Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun (ayat 2). Sedangkan jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun tertuang dalam ayat 3. “Jadi, tuntutan Pokja Wartawan Bekasi kepada aparat penegak hukum agar menindak pelaku cukup beralasan. Pasalnya, tindak kekerasan yang terjadi pada wartawan RCTI Afri Sonny yang dilakukan Choy Soo Jin bisa dikenai pidana pasal 18 UU No.40/1999 tentang Pers,” imbuh Rivai.

Divonis 3 bulan
            Aksi sok kuat Mr Choy terhadap wartawan di Karaoke pub “22” ternyata berakhir di kantor polisi. Setelah sempat buron, WNA asal Korea itu kemudian digelandang ke markas polisi resor Bekasi dengan sangkaan melakukan tindak pidana kekerasan. Usai diberkas, polisi kemudian melimpahkan kasus tersebut ke kejaksaan. Setelah cukup bukti, Jumat (25/7), Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Jumat, memvonis Choi Soo Jin (39) tiga bulan penjara. Terdakwa dijerat pasal 352 KUHP tentang tindak pidana ringan, karena pada tubuh korban tidak ditemukan luka bekas penganiayaan sesuai hasil visum dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bekasi. "Karena pada tubuh korban tidak ditemukan luka berat, sehingga terdakwa hanya dijerat pasal 352 KUHP tentang tindak pidana ringan," kata Hakim Ketua PN Bekasi, Suhartoyo. Sementara itu, Choi Soo Jin dalam persidangan membantah melakukan penganiayaan atau pemukulan terhadap wartawan RCTI tersebut saat meliput razia narkoba di karaoke and Pub 22 di jalan arteri, Cibubur, Kecamatan Jatisampurna, Bekasi. Warga negara Korea Selatan tersebut hanya mengaku dalam keadaan mabuk mendorong Afri Sony, sehingga tidak mengetahui secara pasti apakah memukul atau menendang wartawan yang biasa meliput di Bekasi itu. Namun, terdakwa menyatakan menerima putusan hakim ketua PN Bekasi yang memvonis tiga bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun. Kasus kekerasan terhadap wartawan yang dilakukan WNA asal Korea Mr Choy menambah daftar panjang nasib wartawan ketika sedang bertugas. Kasus terbunuhnya Udin, wartawan Harian Bernas Yogyakarta di masa Orde Baru merupakan salah satu contoh risiko terberat yang dihadapi wartawan di negerinya sendiri. Sampai saat ini kasus tersebut tetap gelap. Pada Agustus 2005 kasus yang hampir serupa dengan Udin juga menimpa wartawan ''Berita Sore" Medan , Elyudin Telaumbanua yang tengah melakukan liputan pilkada di Kabupaten Nias Selatan. Menurut pemerhati hukum Christian P. Tambunan, SH, menyaksikan sederet kasus kekerasan tersebut, sudah waktunya dibangun satu sistem yang memungkinkan wartawan bisa menjalankan profesinya secara maksimal. Risiko yang dihadapi wartawan adalah risiko bagi keluarganya dan sekaligus bagi masyarakat luas. Christian menambahkan, hilangnya seorang wartawan yang tengah mengabdi pada tugasnya mengandung arti hilangnya kesempatan bagi masyarakat untuk melihat dunia dengan benar. Berkat kerja wartawan, tanpa disadari pengetahuan umat manusia terus bertambah. Harus diakui, dalam kondisi riil di lapangan, masih banyak wartawan yang belum memenuhi standar profesi. Oleh karena itu menjadi kewajiban tiap-tiap lembaga media atau organisasi-organisasi kewartawanan untuk memberikan pelatihan memadai agar para wartawan yang menjadi anggotanya terus berkembang sesuai dengan tuntutan profesi mereka. Namun, yang terpenting dan terasa mendesak, tentu saja yang terkait dengan kesejahteraan dan perlindungan terhadap wartawan. Sedangkan, lanjut Christian, masyarakat dan aparat penegak hukum harus membantu dalam hal perlindungan kepada wartawan saat menjalankan tugasnya. Dimana, tidak lagi melakukan tindakan kekerasan dikarekan tidak senang dengan suatu pemberitaan. Kepolisian selain menggunakan pasal 351 atau serupa dalam KUHP, tentang Penganiayaan dalam menjerat pelaku kekerasan terhadap wartawan. Harus juga menyertakan UU No 40/1999 tentang Pers pasal 18. Dikarenakan, korban adalah wartawan yang sedang melaksanakan peliputan (tugas) berita.

            Mengenai hukuman terhadap pelaku yang teramat rendah sehingga tidak menimbulkan efek jera, perlu perhatian dari aparat penegak hukum khususnya Majelis hakim, yang akan menyidangkan perkara tersebut. “Semua permasalahan harus diselesaikan secara hukum. Untuk itu, Majelis hakim yang dapat mempertimbangkan ringan atau beratnya hukuman suatu tindak pidana,” tegasnya.
                Sedangakn, Ketua Tim Pemantau Kekerasan Terhadap Wartawan, Anshari Thayib mengatakan, Komnas HAM berjanji akan mengidentifikasi kasus-kasus kekerasan terhadap wartawan. Dari bukti-bukti yang ada, akan ditindaklanjuti dengan kemungkinan membentuk Komisi Penyelidik Pelanggaran HAM. Karena pelaku kekerasan itu telah melanggar hak setiap orang mendapatkan informasi yang dijamin oleh Deklarasi Hak Asasi Manusia dan konstitusi negara. "Hak memperoleh informasi adalah hak mendasar. Kita prihatin dengan kekerasan terhadap pers. Ini menggambarkan tidak beradabnya bangsa ini dalam menyelesaikan masalah," ujar Anshari yang juga mantan wartawan itu. Ketua Dewan Pers Atmakusumah juga mencemaskan aksi kekerasan terhadap jurnalis. Aksi itu, kata dia, membuat upaya pers menyuarakan kebenaran menjadi mengendor. Karena itu dia mengkritik sikap institusi pers yang umumnya menyerah terhadap tekanan dari pelaku-pelaku kekerasan. "Setiap kali terjadi kekerasan, pers umumnya mengalah dengan menganggap itu sudah resiko profesi wartawan," kata Atmakusumah. Dia menilai, sekarang ini sudah saatnya sikap pers yang mengalah dihentikan. Sebab, bila pers melemah sikapnya, maka akan muncul anggapan bahwa tindak kekerasan terhadap pers bukan pelanggaran hukum. Lalu, upaya meminta maaf bisa diartikan sebagai bentuk kekalahan bagi dunia pers nasional. (artikel-sanjaya h. siahaan, simon leo)
            Pada masa yang lalu terutama pada masa Orde Baru, banyak kasus tindak pidana pers diadili dengan menggunakan KUHP sehingga banyak wartawan dipenjara karena melaksanakan pekerjaan profesinya. Tetapi memasuki era reformasi dan diadakan penyempurnaan UU Pers dengan undang-undang yang baru, majelis hakim pengadilan mulai menggunakan UU Pers sebagai lex specialis derogat legi generali untuk mengadili para wartawan yang terlibat kasus tindak pidana pers, antara lain kasus majalah Tempo di Jakarta dan tabloid Koridor di Lampung.
Setelah sekian waktu berlalu dan wartawan merasa sedikit nyaman dalam melaksanakan pekerjaannya, tiba-tiba dikejutkan dengan adanya putusan MA yang memidana wartawan dalam melaksanakan pekerjaan profesinya, sekalipun terdapat alasan dari Majelis Hakim MA bahwa putusan terhadap kasus Playboy karena menyangkut tindak pidana kesusilaan yang tidak diatur dalam UU Pers. Persoalan penggunaan KUHP dan UU Pers inilah yang perlu mendapat kajian, termasuk apabila tindak pidananya adalah tindak pidana kesusilaan dengan menggunakan media pers.

Tindak Pidana Pers
Tindak pidana pers dalam KUHP bukanlah suatu tindak pidana yang diatur dalam suatu bab tertentu, melainkan tindak pidana-tindak pidana yang tersebar dalam beberapa pasal dalam KUHP, dalam hal mana tindak pidana tersebut dilakukan dengan menggunakan sarana pers. Tindak pidana-tindak pidana tersebut adalah sebagai berikut:
1. Penyiaran kabar bohong (Pasal XIV dan XV UU No. 1 Tahun 1946);
2. Pembocoran rahasia negara dan rahasia pertahanan keamanan negara (Pasal 112 dan 113 KUHP);
3. Penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, terhadap raja atau kepala negara sahabat, dan terhadap wakil negara asing (Pasal 134, 134 bis, 137, 142, 143 dan 144 KUHP);
4. Permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap pemerintah, terhadap agama dan terhadap golongan (Pasal 154, 155, 156, 156a, dan 157 KUHP);
5. Penghasutan (Pasal 160 dan 161 KUHP)
6. Penawaran tindak pidana (Pasal 162 dan 163 KUHP);
7. Penghinaan terhadap penguasa atau badan umum (Pasal 207 dan 208 KUHP);
8. Pelanggaran kesusilaan (Pasal 282 KUHP);
9. Penyerangan/pencemaran kehormatan atau nama baik seseorang (Pasal 310, 311, 315 dan 316 KUHP);
10. Pemberitahuan palsu (Pasal 310 KUHP);
11. Penghinaan atau pencemaran nama orang mati (Pasal 320 dan 321 KUHP);
12. Pelanggaran ketertiban umum (Pasal 519 bis, 533 dan 535 KUHP).
Di samping KUHP, terdapat beberapa peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan media massa antara lain adalah Undang-Undang No. 4 PNPS Tahun 1963 tentang Pengamanan terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum; Penetapan Presiden No. 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama; Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi; Undang-Undang No. 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam; Undang-Undang No. 8 Tahun 1992 tentang Perfilman; Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta; Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), dan sebagainya. Dalam kaitan dengan tindak pidana pers, Undang-undang yang perlu disoroti adalah UU Penyiaran (Pasal 36 ayat (5) dan (6)). UU Penyiaran mengancamkan sanksi pidana terhadap pelanggaran sebagai berikut:
Pasal 36:
(5) Isi siaran dilarang:
a. bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong;
b. menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang; atau
c. mempertentangkan suku, agama, ras dan antargolongan.
(6) Isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia atau merusak hubungan internasional.
Rumusan pasal-pasal di atas tidak jelas, tegas dan limitatif. Ketentuan tentang SARA lebih mengadopsi “pasal-pasal penyebar kebencian” (haatzaai artikelen) dari KUHP yang sering diistilahkan juga “pasal-pasal kolonial”. Menurut Adnan Buyung Nasution (2005), “pasal-pasal penyebar kebencian” itu berasal dari British Indian Penal Code yang kemudian diterapkan pada WVSNI (KUHP Hindia Belanda), tetapi tidak diberlakukan pada WVS (KUHP Belanda). Setelah Indonesia merdeka, kita tetap memberlakukan pasal-pasal tersebut sampai dengan sekarang.
Kebebasan Pers
Dengan banyaknya rambu-rambu perundang-undangan membuat pekerjaan wartawan menjadi terancam sehingga kebebasan pers tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Apalagi, terdapat sanksi-sanksi pidana baik dalam KUHP maupun peraturan perundang-undangan lainnya membuat wartawan dapat dipenjara karena melaksanakan pekerjaan profesinya.
Meskipun demikian, pers juga tidak dapat menjalankan kebebasan dengan sebebas-bebasnya. Dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Pers yang menyatakan: “Pers nasional adalah alat perjuangan nasional dan merupakan media massa yang bersifat aktif, dinamis, kreatif, edukatif, informatoris dan mempunyai fungsi kemasyarakatan pendorong dan pemupuk daya pikiran kritis dan progresif meliputi segala perwujudan kehidupan masyarakat Indonesia.”
Dari ketentuan tersebut, dapat dikatakan bahwa pers Indonesia adalah menganut tanggung jawab sosial, yaitu mempunyai fungsi kemasyarakatan, pendorong, pemupuk ide ide kemasyarakatan dan untuk pembangunan masyarakat. Penjabaran tanggung jawab sosial mempunyai enam bidang fungsi yaitu:
a. Menghimpun informasi, membahas dan mengadakan pertukaran pikiran tentang peristiwa peristiwa umum;
b. Memberikan penerangan kepada rakyat sehingga mereka memiliki kecakapan untuk ikut mengatur negara;
c. Mengawal dan mengamankan hak hak pribadi;
d. Melayani sistem ekonomi dengan menggunakan iklan;
e. Pemeliharaan kesejahteraan dan memberi hiburan;
f. Pers mempunyai kewajiban untuk memupuk kemampuannya sendiri supaya ia bisa membebaskan diri dari pengaruh pengaruh serta tekanan dalam keuangan.
Fungsi fungsi tersebut secara jelas menyatakan bahwa pers mempunyai peranan yang sangat besar dalam kehidupan kemasyarakatan yang menyangkut bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Fungsi fungsi tersebut dalam Pasal 2 ayat (3) Undang Undang Pers diuraikan sebagai berikut: “Dalam rangka meningkatkan peranannya dalam pembangunan, pers berfungsi sebagai penyebar informasi yang objektif, menyalurkan aspirasi rakyat meluaskan komunikasi dan partisipasi masyarakat serta melakukan kontrol sosial yang konstruktif. Dalam hal ini perlu dikembangkan interaksi positif antara pemerintah, pers dan masyarakat.”
Pers Indonesia menganut teori kebebasan pers yang bertanggung jawab. Hal itu dapat dilihat dari ketentuan-ketentuan mengenai kemerdekaan pers dan tanggung jawab antara lain diatur dalam beberapa pasal sebagai berikut: “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum” (Pasal2). “(1) Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial; (2) Di samping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi” (Pasal3). ”(1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara; (2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran; (3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi; (4) Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak” (Pasal 4). ”(1) Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah; (2) Pers wajib melayani hak jawab; (3) Pers wajib melayani hak koreksi” (Pasal 5). ”Pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut: a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan HAM, serta menghormati kebhinekaan; c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar; d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran” (Pasal 6).
Adanya UU Pers inilah yang membatasi kebebasan pers. Tetapi pembatasannya dengan aturan-aturan yang terdapat dalam UU Pers. Dalam kasus Tempo dan Koridor, terhadap tindak pidana pencemaran nama baik yang didakwakan kepada pemimpin redaksinya ditolak oleh Majelis Hakim, karena Majelis Hakim mempertimbangkan adanya UU Pers sebagai “lex specialis derogat legi generali”, antara lain ketentuan Pasal 5 yang mengatur tentang Hak Jawab dan Hak Koreksi. Tetapi, dalam kasus Playboy, Majelis Hakim tidak menggunakan UU Pers dengan alasan UU Pers tidak mengatur tentang tindak pidana kesusilaan. Padahal, secara jelas hal-hal mengenai kesusilaan juga diatur dalam UU Pers. (Sumber: Lampung Post, 1 November 2010)


Daftar Pustaka :
1.    Artikel - sanjaya h. siahaan, simon leo
2.    (Sumber: Lampung Post, 1 November 2010)
3.    http://gagasanhukum.wordpress.com/tag/kuhp/

Seharusnya Tahu Itu

Oleh : Nita Juniati

aku disini menangis
aku disini menjerit
aku disini terusik
aku disini sakit
tetap kau tahu ku tersenyum
tetap kau tahu ku bahagia
tak banyak kata yang terucap
sulit tingkah mengungkapkan
tapi hati terus tersiksa
mencari keramaian
mencari kedamaian yang nyta..

Pena dan Kertas


 Oleh : Nita Juniati

Inspirasi yang dinanti-nanti
Menatap sekeliling berharap menerangi
Menggerakan pena yang tercekik jari-jari
Mensiasati kertas yang belum terisi
Pena dan kertas bagai teman sejati
Yang setia kala sunyi dan sepi
Seperti jemari yang menari
Diatas pentas hamparan kertas ternodai
Lautan kata-kata yang menghiasi
Menjadi sebuah karya yang berarti

Segelas Teh Manis

Oleh : Nita Juniati

            Pagi hari yang sudah dihiasi dengan rintik-rintik hujan, membuat ku semakin tertidur nyenyak. Sepertinya diatas mataku terdapat tumpukan batu-batu besar, berat dan sulit sekali untuk dibuka. Kembali ku tarik selimut, dan mencari posisi tidur yang tepat. Hujan pagi ini seakan membawa ku menari-nari dalam dunia kemalasan, seperti tidak ada tugas yang menanti ku hari ini.
           “Regi!” teriakan ibu yang selalu menjadi pembuka setiap pagi dalam keseharian ku. “Regita ayo cepat bangun, anak gadis jam sembilan pagi belum bangun! Mau jadi apa kamu? Ayo cepat bangun!” teriakan ibu yang semakin keras ditelinga, sambil menarik selimut ku.
           Terbangunlah aku dari dunia kemalasan, dan aku bergegas kekamar mandi. Akhirnya semua nyawa sudah terkumpul, aku membuat segelas teh manis dan membawanya ke kursi depan rumah. Duduk manis memandangi tanaman di halaman depan rumah  yang basah karena hujan, “selamat pagi” sapa ku tak tertuju. Kini waktu nya bermain bersama pulpen dan buku catatan kecil, membuat perencanaan untuk tugas liputan  siang nanti.
           Aku Regita, salah seorang mahasiswi di Universitas Negeri terkemuka di Kota Bandung. Dan aku mengambil jurusan jurnalistik, sehingga salah satu tugas yang harus ku kerjakan yaitu tugas liputan. Karena hari ini tidak ada kuliah, jadi ku manfaatkan waktunya untuk mengerjakan tugas liputan. Biasanya jika ada tugas liputan aku mengerjakan bersama-sama dengan teman, tapi kali ini aku akan mencoba mengerjakannya sendirian. Dan pastinya aku bisa, rencananya aku akan meliputan kuliner Bandung. Aku segera mempersiapkan perlengkapan yang harus ku bawa seperti camera, pulpen, dan buku catatan.
           Perjalanan pun ku mulai, dengan tujuan utama mendatangi tempat-tempat jajanan yang unik dan menarik. Setiabudi menjadi incaran pertama ku, karena ada suatu hal yang membuat ku tertarik dengan kuliner di Setiabudi. Mewawancarai pemilik dan pegawai setiap tempat jajanan yang kudatangi, selain itu tak lupa aku pun mewawancarai para pelanggan yang datang ke tempat jajanan tersebut. Kurang lebih tiga tempat jajanan yang menjadi sasaran tugas liputan ku, cukup melelahkan dan menantang keberanian ketika akan mewawancarai orang yang sebelumnya sama sekali tidak ku kenal. Keberanian menjadi salah satu modal seorang jurnalis.
           Setelah berjam-jam mengerjakan tugas liputan rasanya cukup melelahkan, kebetulan disebrang sana ada warung yang menjual beragam minuman dan ku putuskan untuk sekedar beristirahat di warung itu. Seorang pelayan menghampiri ku “mau pesen apa teh manis?” tanya nya sopan kepada ku “oh enggak, jus sirsak  ada?” jawabku  sambil mencari tempat duduk yang kosong. “Dibungkus atau diminum disini?” tanya nya kembali sambil mengikuti ku  “disini aja segelas yah” jawabku sambil duduk di kursi yang sudah ku dapatkan.
           “Segelas aja teh manis?” tanya nya kembali kepada ku. Aku hanya tersenyum kebingungan, apa barusan aku lupa mengatakan tidak memesan teh manis. Tak lama kemudian pelayan yang tadi pun kembali menghampiri sambil membawa pesanan ku,  dan yang dia bawa benar-benar segelas jus sirsak bukan segelas teh manis, ntah lah kebingungan ku belum terjawab. Tanpa pikir panjang ku bayar saja jus nya, dan pelayan itu berkata “terimakasih teteh manis”.

Cambuk-cambuk Menerkam

       Oleh : Nita Juniati

        Apa yang terjadi dengan malam ini. Seakan semua pembicaraan terngiang ditelinga ku dengan jelas. Seruan motivasi yang tengah bermain-main di pikiran dan hati ku. "Siapa mereka? orang-orang hebat yang ku temui dimana?" gumam ku dalam hati. Seakan mereka mendobrak kemalasan yang ada malam ini.
        Jemari ku terus menari-nari diatas huruf-huruf yang acak-acakan ini. Yang tak begitu memperhatikan arah yang kan ku bawa. Aku masih ingin bertanya tentang mereka yang membuat ku senang dengan kegiatan seperti ini.
       Orang-orang besar yang akan ku temui suatu saat nanti. Kini mencoba merangkul ku menuju impian besar. Menyemangati, memotivasi, mendorong, membangun mimpi-mimpi pasti. Ntah dimana harus ku mulai semangat besar yang sedang berkobar. Ntah kapan memulai menekuni untuk menggapai impian besar.
        Cambuk-cambuk hebat yang terus mencambuk ku keras. Bukan sakit yang terasa, tapi rasa ingin meraih yang semakin berkobar. Bara api pun rasanya terkalah kan dengan semangat luar biasa ini. "Hai orang-orang hebat, datang darimana kalian? mengapa kita baru bertemu malam ini? bukan kah sebelumnya kita saling berbicara, tapi mengapa kalian baru mencambuk ku sekeras ini?" tanya ku yang tak mendapati jawaban.
         Malam ini tak ku temui angin, yang membawa ku terbang. Malam ini tak ku temui dingin yang membawa ku mencair. Malam ini yang ku temui hanya api-api besar yang datang menjadi cambuk. Malam ini dan benar-benar hanya malam ini, mereka datang seperti menerkam ku habis-habisan.


Petunjuk Payung Hitam

Jumat, 29 Maret 2013


       Oleh : Nita Juniati

         Malam yang gelap tanpa bintang, terbentang harapan di persimpangan jalan mencari  wanita tua. Salma seorang gadis kecil bertubuh mungil, menenteng payung hitam kelam ditangannya. Berjalan menyusuri pemandangan malam yang amat menyeramkan. Salma berjalan seorang diri, tak ada rasa takut pada dirinya. Keberanian mencari wanita tua ditengah sepi dan malam yang kelam.
            Langkah demi langkah ia tekad kan untuk menemui wanita tua yang ia pun tak tau dimana keberadaannya. Baju merah yang ia kenakan membalut tubuhnya yang mungil itu, dengan rambut pendek yang terurai. Tak sekalipun Salma beristirahat, langkah nya semakin kencang sambil berteriak “Nenek...nenek....”. Payung hitam yang ia pegang sesekali ia gunakan untuk menepis dedaunan yang menghalangi pandangannnya.
            Tanpa bantuan penerangan Salma terus menyusuri perjalanan seorang diri. Tak ada satupun orang yang ditemuinya. Tak ada orang yang bisa ia tanyakan tentang keberadaan wanita tua yang ia cari. Salma tak mengurungkan niatnya, dia terus melangkahkan kakinya yang mungil itu untuk mencari wanita tua. Angin malam yang menusuk kulit tubuhnya, tak ia jadikan masalah. Tak ada sedikitpun kata menyerah yang ia lontarkan dari mulutnya yang mungil itu.
            Langit yang semakin gelap, suasana yang semakin mencekam membuat teriakan nya semakin lantang “Nenek...nenek...nenek dimana?”. Tak ada jawaban yang ia dapati. Berusaha terus melangkah, yang akhirnya ia terdiam disebuah persimpangan. Salma tak tau kemana dia harus melanjutkan langkahnya. Kebingungan yang hadir ditengah-tengah pencariannya.
            Salma terdiam dan sesekali melirikan wajahnya kekanan dan kekiri. Melangkah kekanan dan sesekali melangkah kekiri memastikan jalan mana yang harus dia lewati. Payung hitam yang ia jatuhkan, berharap memberikan petunjuk baginya. Ujung payung hitam itu mengarah kesebelah kiri, dan itu jelas disadari Salma. Ia berpikir untuk mengikuti arah yang ditunjukan payung hitam itu. Ia kembali membawa payung hitamnya dan melanjutkan perjalanannya.
            Salma melawati jalan yang ditunjukan payungnya itu. Tak jauh dari persimpangan dimana tadi Salma terdiam, dia menemukan seorang gadis kecil yang tengah terduduk di depan batu nisan. Salma menghampiri gadis kecil yang sebaya dengannya. “Hai sedang apa kau disini?” tanya Salma sambil menekukan kepala agar lebih jelas melihat wajah gadis kecil itu.
            Gadis kecil itu tak menjawab pertanyaan Salma. “Ini apa?” Salma kembali bertanya sambil menunjukan tangannya ke arah batu nisan. “Hai apa kau merasa terganggu dengan kehadiran ku?” Salma yang terus bertanya kepada gadis kecil itu. Lama tak mendapati jawaban dari gadis kecil itu Salma berniat untuk pergi dan kembali pada tujuannya mencari wanita tua.
            Sambil melangkah pergi, sesekali Salma melihat kebelakang memastikan gadis kecil itu. Gadis kecil itu tetap duduk didepan batu nisan, tak ada pergerakan yang berubah dari nya. Salma tak berpikir panjang tentang hal itu, dia kembali berteriak lantang “nenek...nenek...”. Kali ini dia dengar ada seseorang yang berteriak sama dengannya “nenek...nenek...” dari arah yang tak jauh dari tempat dia berdiri.
            Salma memandangi setiap sudut jalanan, dan dia mencari siapa yang berteriak. Tak ada seorangpun yang dia lihat. Dia berpikir apa mungkin gadis kecil yang dia temui tadi. Akhirnya Salma berlari ketempat yang tadi dan dia kembali melihat gadis kecil yang sebaya denganya masih berada ditempat itu. Kali ini gadis kecil itu tak duduk seperti tadi.
            Sesampai ditempat tadi, gadis kecil itu tengah berdiri dihadapannya. Gadis kecil yang sama-sama memegang payung hitam dengannya. “Kau mencari nenek mu?” tanya gadis kecil itu lirih kepada Salma. Salma yang kali ini terheran-heran memandangi payung hitam yang dipegang oleh gadis kecil itu sampai-sampai Salma tak menjawab pertanyaan yang dilontarkan padanya.
“Apa ada yang aneh dengan payung hitam yang ku pegang ini? bukan kah kau punya payung hitam yang sama ditangan mu?” tanya gadis kecil itu kembali. “Yang ku tau hanya nenek yang sedang ku cari yang memiliki payung seperti yang kupegang ini, dan aku tak percaya kau memiliki payung yang sama percis” jawab Salma sambil terus memandangi payung hitam yang dipegang gadis kecil itu.
            “Apa kau yang tadi berteriak “nenek..nenek..” mengikuti teriakan ku?” tanya Salma kembali pada gadis kecil itu. “Apa kau percaya? Nenek yang kau cari ada di bawah batu nisan ini.” kata gadis kecil itu sambil memegang batu nisan. “Tidak!!!! Mana mungkin nenek itu tinggal dibawah tanah, yang ku tahu hanya cacing yang bisa hidup dibawah tanah” jawab Salma tak percaya.
            “Aku pun tak percaya itu, tapi tadi sore aku lihat, nenek yang pernah memberi ku payung hitam ini (memperlihatkan payungnya) duduk di sini, hanya beberapa menit ku membalikan badan kebelakang karena teman ku memanggil. Dan  saat ku kembali membalikan badan, ternyata nenek itu sudah tidak ada.” Jawab gadis kecil itu meyakinkan Salma. “Aku tak pernah tau, apa yang terjadi dibawah sini. Makanya dari sore tadi aku memustuskan untuk diam ditempat ini. Menunggu nenek itu.” Katanya kembali.
Salma terdiam sambil menatap tumpukan tanah yang ada disampingnya. Dia baru sadar bahwa itu adalah sebuah kuburan. Dan dia tahu kuburan adalah tempat untuk orang yang sudah meninggal dunia. Salma yang sebelumnya tidak pernah tahu batu nisan, kini dia benar-benar melihat batu nisan yang tertancap di setiap ujung tumpukan tanah.
            Salma mulai menjauh dari tempat itu, dan dia menarik gadis kecil dihadapnya untuk berlari bersamanya. “Hai kau akan membawa ku kemana? Bagaimana nasib nenek itu?aku belum menemuinya!” kata gadis kecil itu. Salma tak memperdulikan perkataan gadis kecil itu, Salma terus menarik gadis kecil itu berlari dengannya.  
            Perjalanan yang cukup jauh ditempuh kedua gadis itu. Langit pun berganti menjadi terang, menandakan kehadiran pagi. Salma dan gadis kecil itu pun berhenti berlari. Dan mereka tersadar ternyata mereka berdiri didepan sebuah rumah tua. Salma dan gadis kecil duduk di teras rumah tua, sambil melepas lelah. “Hai mengapa kau mengajak ku berlari?aku ingin bertemu nenek itu. Bagaimna kalau nenek itu memanggilku dari bawah batu nisan tadi.” kata gadis kecil itu kepada Salma.
            “Kau jangan bodoh! Tempat yang tadi kau diami itu adalah sebuah kuburan tempat dimana orang meninggal disimpan” jelas Salma kepada gadis itu. Salma dan gadis kecil itu terus beradu mulut membicarakan tentang nenek yang memberi mereka payung hitam dan kuburan yang tadi mereka diami.
Tak lama seorang wanita tua, membuka pintu rumah, dimana Salma dan gadis kecil itu duduk. Wanita tua itu, menghampiri Salma dan gadis kecil itu. “nak, sedang apa pagi-pagi begini sudah duduk dirumah nenek?” sapa wanita tua. Salma dan gadis kecil itu dengan spontan berteriak “AHHHHH”.
            Teriakan yang membuat seorang wanita tua itu terheran-heran. “kenapa nak?” tanya wanita tua itu menenangkan kedua gadis kecil dihadapnnya. “Kemarin sore aku melihat nenek di depan nisan di dekat persimpangan” kata gadis kecil. “Iya Kemarin nenek baru berjiarah ke makan suami nenek. Oh iya nenek baru ingat kalian gadis-gadis kecil yang pernah nenek temui dijalan yah?” kata wanita tua itu sambil tersenyum.
            “Iya nek aku Salma yang pernah nenek beri payung hitam ini pada ku (sambil menunjukan payungnya). Tadi malam payung ku rusak nek, dan aku mencari nenek untuk membantuku membetulkan payung ini” kata Salma menjelaskan. “Tapi nek, semalam aku bertemu dengan dia (sambil menunjuk gadis kecil). Dan dia mengatakan bahwa nenek berada dalam tanah” lanjutnya menjelaskan. “Ia nek aku kira nenek masuk kedalam tanah dibawah nisan. Karena tak lama aku membalikan badan, nenek sudah menghilang.” Kata gadis kecil sambil tertawa.
            Wanita tua itu, tertawa sambil mengelus-elus rambut kedua gadis tersebut. Salma merasa lega karena akhirnya dia bisa menemukan wanita yang semalaman dia cari. “Kalian gadis-gadis jalanan yang luar biasa yang pernah ku temui. Semoga payung hitam yang ku berikan dapat melindungi kalian dari terik mentari dan derasnya hujan.” Ujar wanita tua.
            Salama begitu bahagia, ketika dia bisa bertemu dengan wanita tua yang dicarinya semalaman. Dan dia senang payung hitam yang diberikan oleh wanita tua itu kembali rapih dan tidak rusak lagi. Dan akhirnya Salma menemukan teman baru yang ditemuinya semalam. Gadis kecil itu bernama Riani, dia dan Salma sama-sama anak jalanan. Dan payung hitam yang diberikan wanita tua itu sangat berarti bagi mereka berdua. Payung hitam yang bisa melindungi mereka dari terik mentari dan air hujan. 

Wanita Terjenger Versi 1

Kamis, 28 Maret 2013


 Oleh : Nita Juniati

Kategori : Wanita yang memiliki suara terjenger di kelas
            Wanita pertama yang memiliki suara terjenger di kelas adalah sesosok wanita yang memiliki tubuh ramping. Pekerjaannya sehari-hari selain kuliah yaitu jojorowokan. Ntah lah aku tak mengerti apa yang tengah dia sukai dari hoby nya jojorowokan itu.
            Di kelas sesosok wanita jenger ini senang sekali maju kedepan untuk membacakan tugas yang sudah ia buat. Dan suaranya yang jenger itu sudah menjadi konsumsi teman sekelasnya sehari-hari. Tapi ada hal yang perlu di acungkan jempol dari sesosok wanita ini, jika bertanya dengan suara yang jenger nya itu. Dia bisa menyampaikan lebih dari dua pertanyaan.
            Sungguh menakjubkan bukan, wanita jenger yang satu ini. Hobby nya sehari-hari adalah bernyanyi, dimanapun dia bisa bernyanyi. Tentunya bernyanyi dengan suara yang merdu dan tak lepas dari suara jengernya. Sungguh wanita yang satu ini patut di berikan tepuk tangan atas keberhasilannya mempertahankan suara seriosa jenger nya hehehehhe.
            Jangan salah wanita yang satu ini. Sudah piawai dalam soal tulis-menulis. Apalagi jika disuruh menulis feature sudah tidak diragukan lagi. Dan tidak perlu ditanya lagi wanita ini pasti membacakan nya dengan suara khas yang jenger. Hehehehe
            Tentunya wanita yang satu ini bisa menjadi inspirasi bagi teman-teman semua. Dia bisa mempertahankan suaranya yang khas itu. Dan hampir semua orang yang mengenalnya sudah tidak asing lagi mendengar suara khas wanita yang satu ini.
            Kali ini dia menjadi objek untuk tulisan ku yang ke dua dalam “Dia Menurut Versi Ku”. Karena wanita yang satu ini sungguh luar biasa. Kesungguhannya dalam mengerjakan segala sesuatu dan tentunya wanita yang jenger ini rajin mengerjakan tugas. Karena kejengerannya terkadang menimbulkan semangat luar biasa bagi teman-temanya.
Mau tau lebih lanjut kejengeran apa lagi yang Novi lakukan? Tunggu episode-episode lainya.

              Wanita kedua yang memiliki suara terjenger di kelas adalah sesosok wanita yang memiliki perawakan yang seksi dan bohay. Perkerjaannya selain kuliah yaitu menjadi pemain gitar alias gitaris dimana pun ia menemukan gitar.
             Hobinya bernyanyi dan jojorowokan dimanapun dia berada. Wanita yang satu ini tidak terlalu sering mengeksplorasi suara nya yang jenger itu. Ia lebih bisa mengatur kapan ia harus mengeluarkan suaranya yang jenger abis.
            Kesibukanya selain menjadi seorang gitaris. Dia pun menjadi pecinta Korea abis. Pernah terbesit dalam pikiran ku. Jika sesosok wanita ini ke Korea atau bertemu dengan artis idola nya dari Korea. Pasti dia akan berteriak keras dengan suara jengernya yang luar biasa. Tak terbayang apa yang akan dilakukan artis Korea kepadanya. Hahahhaha
              Perlu di acungkan jempol juga wanita yang satu ini, ternyata dia jago dalam soal masak-memasak. Cocok lah menjadi ibu rumah tangga yang baik. Dan mungkin ketika di dapur dia akan sering bernyanyi korea dan akhirnya pasakannya akan gosong dan dia akan berteriak dengan suara jengernya.
              Sungguh luar biasa wanita yang satu ini. Bisa menjadi ispirasi bagi kita semua. Seorang wanita yang memiliki hobby yang luar biasa. Memiliki kemampuan dan bakat dalam bidang musik dan tata boga. Suara jengernya Reffa telah mengantarkannya ke dalam dunia yang mengasyikan baginya.
              Mari kita tunggu kegiatan dan bakat apa lagi yang wanita terjenger yang satu ini miliki. Tunggu episode-episode lainya.
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Imaginasi - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Inspired by Sportapolis Shape5.com
Proudly powered by Blogger