Nita Juniati 1211405102
ILMU KOMUNIKASI
JURNALISTIK
FAKULTAS DAKWAH DAN
KOMUNIKASI
UNIVERSITAS ISLAM
NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI
BANDUNG
Puji dan Syukur Penulis
Panjatkan ke Hadirat Allah SWT karena berkat limpahan Rahmat dan
Karunia-Nya sehingga penulis dapat menyusun makalah ini tepat pada waktunya.
Makalah ini membahas KUHP atau UU pers no 40 1999.
Dalam penyusunan makalah ini,
penulis banyak mendapat tantangan dan hambatan akan tetapi dengan bantuan dari
berbagai pihak tantangan itu bisa teratasi. Olehnya itu, penulis mengucapkan
terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam
penyusunan makalah ini, semoga bantuannya mendapat balasan yang setimpal dari Allah SWT.
Penulis menyadari bahwa makalah
ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk penyusunan maupun materinya.
Kritik konstruktif dari pembaca sangat penulis harapkan untuk penyempurnaan
makalah selanjutnya.
Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan
manfaat kepada kita sekalian.
Bandung, mei 2012-05-30
Penulis
HAKIM MEMFONIS WARTAWAN
TERTUJU PADA KUHP/KUHAP? KENAPA TIDAK TERTUJU PADA UU PERS NO.40 1999 ??
Kehidupan
seorang pemburu berita yang kerap dibayangi bahaya kekerasan tak terbantahkan.
Terkadang, profesi yang satu ini harus siap berhadapan dengan dunia premanisme
yang berakhir penganiayaan. Sudah tidak aneh, bila terjadi tindakan pemukulan,
penculikan, perampokan bahkan pembunuhan dalam keseharian tugasnya. Sedihnya
lagi, bukan hanya warga negara Indonesia saja yang berani melakukan tindakan
kekerasan terhadap wartawan. Tetapi, warga negara asing (WNA) telah ikut-ikutan
mencontoh budaya buruk tersebut. terbukti, Choy Soo Jin, WNA asal Korea, serta
merta menganiaya Afri Sonny (34), wartawan stasiun televisi Rajawali Citra
Televisi Indonesia (RCTI) yang bertugas di Bekasi. Ikhwal tindak kekerasan yang
dilakukan Mr Choy Soo terhadap Sonny terjadi di tempat hiburan karaoke pub
berlabel “22”, yang lokasinya berada di jalan Raya Alternatif Cibubur,
Kelurahan Kranggan, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Minggu (20/7) tengah malam.
Saat itu, Sonny yang baru saja keluar dari toilet tiba-tiba ditendang keras
oleh Mr Choy. Tak cukup itu, Mr Choy juga menarik kerah baju Sonny yang sedang
terjerembab jatuh ke lantai. Bagaikan gelap mata, Mr Choy yang memegang erat
tangan kiri Sonny kemudian meninju berkali-jali bagian belakang tubuh wartawan
elektronik itu. Aksi kekarasan Mr Choy berlangsung sekitar sepuluh menit
setelah rekan-rekan Sonny melerainya. Anehnya, belum lagi urusan beres, Mr Choy
malah kabur meninggalkan Sonny bagaikan pesakitan. Sungguh perbuatan tidak
bertanggung jawab yang dilakukan oleh seorang WNA asal Korea. Sonny sendiri tak
habis pikir mengapa menjadi korban tindak kekerasan. Pasalnya, kehadirannya di
tempat hiburan malam itu terkait dengan pekerjaannya, meliput operasi nakotika
dan obat-obatan (narkoba) yang dilakukan tim gabungan Badan Narkotika Kota
(BNK) Bekasi, Kepolisian Resort Metropolitan Bekasi, Satuan Polisi Pamong
Praja, Komando Militer 0507, dan Polisi Militer Bekasi. Rekan-rekan Sonny juga
bertanya-tanya, mengapa ada WNA yang menjadi beringas ketika melihat kehadiran
wartawan yang sedang bertugas? Demikian pengakuan Awang Darmawan, wartawan
Indosiardan kameramen Trans TV Lukman, yang menjadi saksi Sonny ketika dipukul
dan ditendang oleh Mr Choy.
Wartawan mengutuk
Tak ingin kasus serupa terjadi di tempat lain, wartawan yang tergabung dalam Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Bekasi kemudian melakukan aksi keprihatinan. Mereka mengutuk tindak kekerasan yang pada wartawan RCTI Afri Sonny. Mereka juga mendesak polisi mengambil tindakan hukum terhadap pelaku penganiayaan, Choy Soo Jin. "Kami minta polisi memberikan sanksi tegas," kata Mohabar, wartawan SCTV. Keprihatinan serupa disampaikan Ali Anwar, wartawan Koran Tempo, yang mengingatkan seluruh lapisan masyarakat supaya mengawal proses hukum terhadap Choy Soojin. "Jangan sampai bebas," katanya. Pernyataan senada diserukan Denny Bratha, wartawan Pikiran Rakyat, yang menyatakan pemukulan yang dilakukan Choi Soojin tidak bisa dibenarkan. "Apapun alasannya, tindakan itu salah," katanya. Para wartawan media cetak dan elektronik (televisi dan radio) di Bekasi itu berkumpul di depan Islamic Center, Jalan Achmad Yani, Kota Bekasi. Mereka sepakat akan mengirim surat ke Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Metropolitan Bekasi Komisaris Besar (Kombes) Masguntur Laope, yang isinya meminta sanksi tegas untuk perlakuan tidak terpuji Choy Soo Jin. “Perbuatan yang dilakukan tersangka Choy Soo Jin, bukan saja melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melainkan juga telah melanggar UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers,” kata Drs Rivai Zakaria SH dari kantor Pengacara dan Konsultan Hukum Rivai Zakaria, Syahrir Siregar dan Rekan. Menurutnya, di dalam pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan disebutkan, penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah (ayat 1). Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun (ayat 2). Sedangkan jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun tertuang dalam ayat 3. “Jadi, tuntutan Pokja Wartawan Bekasi kepada aparat penegak hukum agar menindak pelaku cukup beralasan. Pasalnya, tindak kekerasan yang terjadi pada wartawan RCTI Afri Sonny yang dilakukan Choy Soo Jin bisa dikenai pidana pasal 18 UU No.40/1999 tentang Pers,” imbuh Rivai.
Divonis 3 bulan
Aksi sok kuat Mr Choy terhadap wartawan di Karaoke pub “22” ternyata berakhir di kantor polisi. Setelah sempat buron, WNA asal Korea itu kemudian digelandang ke markas polisi resor Bekasi dengan sangkaan melakukan tindak pidana kekerasan. Usai diberkas, polisi kemudian melimpahkan kasus tersebut ke kejaksaan. Setelah cukup bukti, Jumat (25/7), Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Jumat, memvonis Choi Soo Jin (39) tiga bulan penjara. Terdakwa dijerat pasal 352 KUHP tentang tindak pidana ringan, karena pada tubuh korban tidak ditemukan luka bekas penganiayaan sesuai hasil visum dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bekasi. "Karena pada tubuh korban tidak ditemukan luka berat, sehingga terdakwa hanya dijerat pasal 352 KUHP tentang tindak pidana ringan," kata Hakim Ketua PN Bekasi, Suhartoyo. Sementara itu, Choi Soo Jin dalam persidangan membantah melakukan penganiayaan atau pemukulan terhadap wartawan RCTI tersebut saat meliput razia narkoba di karaoke and Pub 22 di jalan arteri, Cibubur, Kecamatan Jatisampurna, Bekasi. Warga negara Korea Selatan tersebut hanya mengaku dalam keadaan mabuk mendorong Afri Sony, sehingga tidak mengetahui secara pasti apakah memukul atau menendang wartawan yang biasa meliput di Bekasi itu. Namun, terdakwa menyatakan menerima putusan hakim ketua PN Bekasi yang memvonis tiga bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun. Kasus kekerasan terhadap wartawan yang dilakukan WNA asal Korea Mr Choy menambah daftar panjang nasib wartawan ketika sedang bertugas. Kasus terbunuhnya Udin, wartawan Harian Bernas Yogyakarta di masa Orde Baru merupakan salah satu contoh risiko terberat yang dihadapi wartawan di negerinya sendiri. Sampai saat ini kasus tersebut tetap gelap. Pada Agustus 2005 kasus yang hampir serupa dengan Udin juga menimpa wartawan ''Berita Sore" Medan , Elyudin Telaumbanua yang tengah melakukan liputan pilkada di Kabupaten Nias Selatan. Menurut pemerhati hukum Christian P. Tambunan, SH, menyaksikan sederet kasus kekerasan tersebut, sudah waktunya dibangun satu sistem yang memungkinkan wartawan bisa menjalankan profesinya secara maksimal. Risiko yang dihadapi wartawan adalah risiko bagi keluarganya dan sekaligus bagi masyarakat luas. Christian menambahkan, hilangnya seorang wartawan yang tengah mengabdi pada tugasnya mengandung arti hilangnya kesempatan bagi masyarakat untuk melihat dunia dengan benar. Berkat kerja wartawan, tanpa disadari pengetahuan umat manusia terus bertambah. Harus diakui, dalam kondisi riil di lapangan, masih banyak wartawan yang belum memenuhi standar profesi. Oleh karena itu menjadi kewajiban tiap-tiap lembaga media atau organisasi-organisasi kewartawanan untuk memberikan pelatihan memadai agar para wartawan yang menjadi anggotanya terus berkembang sesuai dengan tuntutan profesi mereka. Namun, yang terpenting dan terasa mendesak, tentu saja yang terkait dengan kesejahteraan dan perlindungan terhadap wartawan. Sedangkan, lanjut Christian, masyarakat dan aparat penegak hukum harus membantu dalam hal perlindungan kepada wartawan saat menjalankan tugasnya. Dimana, tidak lagi melakukan tindakan kekerasan dikarekan tidak senang dengan suatu pemberitaan. Kepolisian selain menggunakan pasal 351 atau serupa dalam KUHP, tentang Penganiayaan dalam menjerat pelaku kekerasan terhadap wartawan. Harus juga menyertakan UU No 40/1999 tentang Pers pasal 18. Dikarenakan, korban adalah wartawan yang sedang melaksanakan peliputan (tugas) berita.
Mengenai hukuman terhadap pelaku yang teramat rendah sehingga tidak menimbulkan efek jera, perlu perhatian dari aparat penegak hukum khususnya Majelis hakim, yang akan menyidangkan perkara tersebut. “Semua permasalahan harus diselesaikan secara hukum. Untuk itu, Majelis hakim yang dapat mempertimbangkan ringan atau beratnya hukuman suatu tindak pidana,” tegasnya.
Sedangakn, Ketua Tim Pemantau Kekerasan Terhadap Wartawan, Anshari Thayib mengatakan, Komnas HAM berjanji akan mengidentifikasi kasus-kasus kekerasan terhadap wartawan. Dari bukti-bukti yang ada, akan ditindaklanjuti dengan kemungkinan membentuk Komisi Penyelidik Pelanggaran HAM. Karena pelaku kekerasan itu telah melanggar hak setiap orang mendapatkan informasi yang dijamin oleh Deklarasi Hak Asasi Manusia dan konstitusi negara. "Hak memperoleh informasi adalah hak mendasar. Kita prihatin dengan kekerasan terhadap pers. Ini menggambarkan tidak beradabnya bangsa ini dalam menyelesaikan masalah," ujar Anshari yang juga mantan wartawan itu. Ketua Dewan Pers Atmakusumah juga mencemaskan aksi kekerasan terhadap jurnalis. Aksi itu, kata dia, membuat upaya pers menyuarakan kebenaran menjadi mengendor. Karena itu dia mengkritik sikap institusi pers yang umumnya menyerah terhadap tekanan dari pelaku-pelaku kekerasan. "Setiap kali terjadi kekerasan, pers umumnya mengalah dengan menganggap itu sudah resiko profesi wartawan," kata Atmakusumah. Dia menilai, sekarang ini sudah saatnya sikap pers yang mengalah dihentikan. Sebab, bila pers melemah sikapnya, maka akan muncul anggapan bahwa tindak kekerasan terhadap pers bukan pelanggaran hukum. Lalu, upaya meminta maaf bisa diartikan sebagai bentuk kekalahan bagi dunia pers nasional. (artikel-sanjaya h. siahaan, simon leo)
Pada
masa yang lalu terutama pada masa Orde Baru, banyak kasus tindak pidana pers
diadili dengan menggunakan KUHP sehingga banyak wartawan dipenjara karena
melaksanakan pekerjaan profesinya. Tetapi memasuki era reformasi dan diadakan
penyempurnaan UU Pers dengan undang-undang yang baru, majelis hakim pengadilan
mulai menggunakan UU Pers sebagai lex specialis derogat legi generali untuk
mengadili para wartawan yang terlibat kasus tindak pidana pers, antara lain
kasus majalah Tempo di Jakarta dan tabloid Koridor di Lampung.Wartawan mengutuk
Tak ingin kasus serupa terjadi di tempat lain, wartawan yang tergabung dalam Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Bekasi kemudian melakukan aksi keprihatinan. Mereka mengutuk tindak kekerasan yang pada wartawan RCTI Afri Sonny. Mereka juga mendesak polisi mengambil tindakan hukum terhadap pelaku penganiayaan, Choy Soo Jin. "Kami minta polisi memberikan sanksi tegas," kata Mohabar, wartawan SCTV. Keprihatinan serupa disampaikan Ali Anwar, wartawan Koran Tempo, yang mengingatkan seluruh lapisan masyarakat supaya mengawal proses hukum terhadap Choy Soojin. "Jangan sampai bebas," katanya. Pernyataan senada diserukan Denny Bratha, wartawan Pikiran Rakyat, yang menyatakan pemukulan yang dilakukan Choi Soojin tidak bisa dibenarkan. "Apapun alasannya, tindakan itu salah," katanya. Para wartawan media cetak dan elektronik (televisi dan radio) di Bekasi itu berkumpul di depan Islamic Center, Jalan Achmad Yani, Kota Bekasi. Mereka sepakat akan mengirim surat ke Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Metropolitan Bekasi Komisaris Besar (Kombes) Masguntur Laope, yang isinya meminta sanksi tegas untuk perlakuan tidak terpuji Choy Soo Jin. “Perbuatan yang dilakukan tersangka Choy Soo Jin, bukan saja melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melainkan juga telah melanggar UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers,” kata Drs Rivai Zakaria SH dari kantor Pengacara dan Konsultan Hukum Rivai Zakaria, Syahrir Siregar dan Rekan. Menurutnya, di dalam pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan disebutkan, penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah (ayat 1). Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun (ayat 2). Sedangkan jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun tertuang dalam ayat 3. “Jadi, tuntutan Pokja Wartawan Bekasi kepada aparat penegak hukum agar menindak pelaku cukup beralasan. Pasalnya, tindak kekerasan yang terjadi pada wartawan RCTI Afri Sonny yang dilakukan Choy Soo Jin bisa dikenai pidana pasal 18 UU No.40/1999 tentang Pers,” imbuh Rivai.
Divonis 3 bulan
Aksi sok kuat Mr Choy terhadap wartawan di Karaoke pub “22” ternyata berakhir di kantor polisi. Setelah sempat buron, WNA asal Korea itu kemudian digelandang ke markas polisi resor Bekasi dengan sangkaan melakukan tindak pidana kekerasan. Usai diberkas, polisi kemudian melimpahkan kasus tersebut ke kejaksaan. Setelah cukup bukti, Jumat (25/7), Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Jumat, memvonis Choi Soo Jin (39) tiga bulan penjara. Terdakwa dijerat pasal 352 KUHP tentang tindak pidana ringan, karena pada tubuh korban tidak ditemukan luka bekas penganiayaan sesuai hasil visum dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bekasi. "Karena pada tubuh korban tidak ditemukan luka berat, sehingga terdakwa hanya dijerat pasal 352 KUHP tentang tindak pidana ringan," kata Hakim Ketua PN Bekasi, Suhartoyo. Sementara itu, Choi Soo Jin dalam persidangan membantah melakukan penganiayaan atau pemukulan terhadap wartawan RCTI tersebut saat meliput razia narkoba di karaoke and Pub 22 di jalan arteri, Cibubur, Kecamatan Jatisampurna, Bekasi. Warga negara Korea Selatan tersebut hanya mengaku dalam keadaan mabuk mendorong Afri Sony, sehingga tidak mengetahui secara pasti apakah memukul atau menendang wartawan yang biasa meliput di Bekasi itu. Namun, terdakwa menyatakan menerima putusan hakim ketua PN Bekasi yang memvonis tiga bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun. Kasus kekerasan terhadap wartawan yang dilakukan WNA asal Korea Mr Choy menambah daftar panjang nasib wartawan ketika sedang bertugas. Kasus terbunuhnya Udin, wartawan Harian Bernas Yogyakarta di masa Orde Baru merupakan salah satu contoh risiko terberat yang dihadapi wartawan di negerinya sendiri. Sampai saat ini kasus tersebut tetap gelap. Pada Agustus 2005 kasus yang hampir serupa dengan Udin juga menimpa wartawan ''Berita Sore" Medan , Elyudin Telaumbanua yang tengah melakukan liputan pilkada di Kabupaten Nias Selatan. Menurut pemerhati hukum Christian P. Tambunan, SH, menyaksikan sederet kasus kekerasan tersebut, sudah waktunya dibangun satu sistem yang memungkinkan wartawan bisa menjalankan profesinya secara maksimal. Risiko yang dihadapi wartawan adalah risiko bagi keluarganya dan sekaligus bagi masyarakat luas. Christian menambahkan, hilangnya seorang wartawan yang tengah mengabdi pada tugasnya mengandung arti hilangnya kesempatan bagi masyarakat untuk melihat dunia dengan benar. Berkat kerja wartawan, tanpa disadari pengetahuan umat manusia terus bertambah. Harus diakui, dalam kondisi riil di lapangan, masih banyak wartawan yang belum memenuhi standar profesi. Oleh karena itu menjadi kewajiban tiap-tiap lembaga media atau organisasi-organisasi kewartawanan untuk memberikan pelatihan memadai agar para wartawan yang menjadi anggotanya terus berkembang sesuai dengan tuntutan profesi mereka. Namun, yang terpenting dan terasa mendesak, tentu saja yang terkait dengan kesejahteraan dan perlindungan terhadap wartawan. Sedangkan, lanjut Christian, masyarakat dan aparat penegak hukum harus membantu dalam hal perlindungan kepada wartawan saat menjalankan tugasnya. Dimana, tidak lagi melakukan tindakan kekerasan dikarekan tidak senang dengan suatu pemberitaan. Kepolisian selain menggunakan pasal 351 atau serupa dalam KUHP, tentang Penganiayaan dalam menjerat pelaku kekerasan terhadap wartawan. Harus juga menyertakan UU No 40/1999 tentang Pers pasal 18. Dikarenakan, korban adalah wartawan yang sedang melaksanakan peliputan (tugas) berita.
Mengenai hukuman terhadap pelaku yang teramat rendah sehingga tidak menimbulkan efek jera, perlu perhatian dari aparat penegak hukum khususnya Majelis hakim, yang akan menyidangkan perkara tersebut. “Semua permasalahan harus diselesaikan secara hukum. Untuk itu, Majelis hakim yang dapat mempertimbangkan ringan atau beratnya hukuman suatu tindak pidana,” tegasnya.
Sedangakn, Ketua Tim Pemantau Kekerasan Terhadap Wartawan, Anshari Thayib mengatakan, Komnas HAM berjanji akan mengidentifikasi kasus-kasus kekerasan terhadap wartawan. Dari bukti-bukti yang ada, akan ditindaklanjuti dengan kemungkinan membentuk Komisi Penyelidik Pelanggaran HAM. Karena pelaku kekerasan itu telah melanggar hak setiap orang mendapatkan informasi yang dijamin oleh Deklarasi Hak Asasi Manusia dan konstitusi negara. "Hak memperoleh informasi adalah hak mendasar. Kita prihatin dengan kekerasan terhadap pers. Ini menggambarkan tidak beradabnya bangsa ini dalam menyelesaikan masalah," ujar Anshari yang juga mantan wartawan itu. Ketua Dewan Pers Atmakusumah juga mencemaskan aksi kekerasan terhadap jurnalis. Aksi itu, kata dia, membuat upaya pers menyuarakan kebenaran menjadi mengendor. Karena itu dia mengkritik sikap institusi pers yang umumnya menyerah terhadap tekanan dari pelaku-pelaku kekerasan. "Setiap kali terjadi kekerasan, pers umumnya mengalah dengan menganggap itu sudah resiko profesi wartawan," kata Atmakusumah. Dia menilai, sekarang ini sudah saatnya sikap pers yang mengalah dihentikan. Sebab, bila pers melemah sikapnya, maka akan muncul anggapan bahwa tindak kekerasan terhadap pers bukan pelanggaran hukum. Lalu, upaya meminta maaf bisa diartikan sebagai bentuk kekalahan bagi dunia pers nasional. (artikel-sanjaya h. siahaan, simon leo)
Setelah sekian waktu berlalu dan wartawan merasa sedikit nyaman dalam melaksanakan pekerjaannya, tiba-tiba dikejutkan dengan adanya putusan MA yang memidana wartawan dalam melaksanakan pekerjaan profesinya, sekalipun terdapat alasan dari Majelis Hakim MA bahwa putusan terhadap kasus Playboy karena menyangkut tindak pidana kesusilaan yang tidak diatur dalam UU Pers. Persoalan penggunaan KUHP dan UU Pers inilah yang perlu mendapat kajian, termasuk apabila tindak pidananya adalah tindak pidana kesusilaan dengan menggunakan media pers.
Tindak Pidana Pers
Tindak pidana pers dalam KUHP bukanlah suatu tindak pidana yang diatur dalam suatu bab tertentu, melainkan tindak pidana-tindak pidana yang tersebar dalam beberapa pasal dalam KUHP, dalam hal mana tindak pidana tersebut dilakukan dengan menggunakan sarana pers. Tindak pidana-tindak pidana tersebut adalah sebagai berikut:
1. Penyiaran kabar bohong (Pasal XIV dan XV UU No. 1 Tahun 1946);
2. Pembocoran rahasia negara dan rahasia pertahanan keamanan negara (Pasal 112 dan 113 KUHP);
3. Penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, terhadap raja atau kepala negara sahabat, dan terhadap wakil negara asing (Pasal 134, 134 bis, 137, 142, 143 dan 144 KUHP);
4. Permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap pemerintah, terhadap agama dan terhadap golongan (Pasal 154, 155, 156, 156a, dan 157 KUHP);
5. Penghasutan (Pasal 160 dan 161 KUHP)
6. Penawaran tindak pidana (Pasal 162 dan 163 KUHP);
7. Penghinaan terhadap penguasa atau badan umum (Pasal 207 dan 208 KUHP);
8. Pelanggaran kesusilaan (Pasal 282 KUHP);
9. Penyerangan/pencemaran kehormatan atau nama baik seseorang (Pasal 310, 311, 315 dan 316 KUHP);
10. Pemberitahuan palsu (Pasal 310 KUHP);
11. Penghinaan atau pencemaran nama orang mati (Pasal 320 dan 321 KUHP);
12. Pelanggaran ketertiban umum (Pasal 519 bis, 533 dan 535 KUHP).
Di
samping KUHP, terdapat beberapa peraturan perundang-undangan lain yang terkait
dengan media massa antara lain adalah Undang-Undang No. 4 PNPS Tahun 1963
tentang Pengamanan terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu
Ketertiban Umum; Penetapan Presiden No. 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan
Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama; Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi; Undang-Undang No. 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak
dan Karya Rekam; Undang-Undang No. 8 Tahun 1992 tentang Perfilman;
Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta; Undang-Undang No. 32 Tahun
2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), dan sebagainya. Dalam kaitan dengan
tindak pidana pers, Undang-undang yang perlu disoroti adalah UU Penyiaran
(Pasal 36 ayat (5) dan (6)). UU Penyiaran mengancamkan sanksi pidana terhadap
pelanggaran sebagai berikut:
Pasal
36:
(5) Isi
siaran dilarang:a. bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong;
b. menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang; atau
c. mempertentangkan suku, agama, ras dan antargolongan.
(6) Isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia atau merusak hubungan internasional.
Rumusan pasal-pasal di atas tidak jelas, tegas dan limitatif. Ketentuan tentang SARA lebih mengadopsi “pasal-pasal penyebar kebencian” (haatzaai artikelen) dari KUHP yang sering diistilahkan juga “pasal-pasal kolonial”. Menurut Adnan Buyung Nasution (2005), “pasal-pasal penyebar kebencian” itu berasal dari British Indian Penal Code yang kemudian diterapkan pada WVSNI (KUHP Hindia Belanda), tetapi tidak diberlakukan pada WVS (KUHP Belanda). Setelah Indonesia merdeka, kita tetap memberlakukan pasal-pasal tersebut sampai dengan sekarang.
Kebebasan Pers
Dengan banyaknya rambu-rambu perundang-undangan membuat pekerjaan wartawan menjadi terancam sehingga kebebasan pers tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Apalagi, terdapat sanksi-sanksi pidana baik dalam KUHP maupun peraturan perundang-undangan lainnya membuat wartawan dapat dipenjara karena melaksanakan pekerjaan profesinya.
Meskipun demikian, pers juga tidak dapat menjalankan kebebasan dengan sebebas-bebasnya. Dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Pers yang menyatakan: “Pers nasional adalah alat perjuangan nasional dan merupakan media massa yang bersifat aktif, dinamis, kreatif, edukatif, informatoris dan mempunyai fungsi kemasyarakatan pendorong dan pemupuk daya pikiran kritis dan progresif meliputi segala perwujudan kehidupan masyarakat Indonesia.”
Dari ketentuan tersebut, dapat dikatakan bahwa pers Indonesia adalah menganut tanggung jawab sosial, yaitu mempunyai fungsi kemasyarakatan, pendorong, pemupuk ide ide kemasyarakatan dan untuk pembangunan masyarakat. Penjabaran tanggung jawab sosial mempunyai enam bidang fungsi yaitu:
a. Menghimpun informasi, membahas dan mengadakan pertukaran pikiran tentang peristiwa peristiwa umum;
b. Memberikan penerangan kepada rakyat sehingga mereka memiliki kecakapan untuk ikut mengatur negara;
c. Mengawal dan mengamankan hak hak pribadi;
d. Melayani sistem ekonomi dengan menggunakan iklan;
e. Pemeliharaan kesejahteraan dan memberi hiburan;
f. Pers mempunyai kewajiban untuk memupuk kemampuannya sendiri supaya ia bisa membebaskan diri dari pengaruh pengaruh serta tekanan dalam keuangan.
Fungsi fungsi tersebut secara jelas menyatakan bahwa pers mempunyai peranan yang sangat besar dalam kehidupan kemasyarakatan yang menyangkut bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Fungsi fungsi tersebut dalam Pasal 2 ayat (3) Undang Undang Pers diuraikan sebagai berikut: “Dalam rangka meningkatkan peranannya dalam pembangunan, pers berfungsi sebagai penyebar informasi yang objektif, menyalurkan aspirasi rakyat meluaskan komunikasi dan partisipasi masyarakat serta melakukan kontrol sosial yang konstruktif. Dalam hal ini perlu dikembangkan interaksi positif antara pemerintah, pers dan masyarakat.”
Pers Indonesia menganut teori kebebasan pers yang bertanggung jawab. Hal itu dapat dilihat dari ketentuan-ketentuan mengenai kemerdekaan pers dan tanggung jawab antara lain diatur dalam beberapa pasal sebagai berikut: “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum” (Pasal2). “(1) Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial; (2) Di samping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi” (Pasal3). ”(1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara; (2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran; (3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi; (4) Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak” (Pasal 4). ”(1) Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah; (2) Pers wajib melayani hak jawab; (3) Pers wajib melayani hak koreksi” (Pasal 5). ”Pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut: a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan HAM, serta menghormati kebhinekaan; c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar; d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran” (Pasal 6).
Adanya
UU Pers inilah yang membatasi kebebasan pers. Tetapi pembatasannya dengan
aturan-aturan yang terdapat dalam UU Pers. Dalam kasus Tempo dan Koridor,
terhadap tindak pidana pencemaran nama baik yang didakwakan kepada pemimpin
redaksinya ditolak oleh Majelis Hakim, karena Majelis Hakim mempertimbangkan
adanya UU Pers sebagai “lex specialis derogat legi generali”, antara lain
ketentuan Pasal 5 yang mengatur tentang Hak Jawab dan Hak Koreksi. Tetapi,
dalam kasus Playboy, Majelis Hakim tidak menggunakan UU Pers dengan alasan UU
Pers tidak mengatur tentang tindak pidana kesusilaan. Padahal, secara jelas
hal-hal mengenai kesusilaan juga diatur dalam UU Pers. (Sumber: Lampung Post, 1
November 2010)
Daftar
Pustaka :
1. Artikel - sanjaya h. siahaan, simon leo
2. (Sumber: Lampung Post, 1 November
2010)
3.
http://gagasanhukum.wordpress.com/tag/kuhp/
